Terekam CCTV Komplotan Pencuri HP Jadikan Anak Kecil untuk Eksekutor

Taufik Syahrawi
Terekam CCTV Komplotan Pencuri HP Jadikan Anak Kecil untuk Eksektor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Dwiyogo mengatakan, ketiga tersangka komplotan pencurian HP ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kalau keterangan dari anak kecil itu, dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali," ucapnya.

"Modusnya memang selalu menggunakan anaknya untuk mengambil HP langsung disembunyikan," katanya lagi.

Sementara si anak kecil yang masih di bawah umur diberikan bimbingan oleh Polres Bangkalan dengan didampingi ibu kandungnya serta unit perlindungan perempuan dan anak.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan 2 Mobil Tabrakan di Pantura Cirebon gegara Sopir Mengantuk

11 hari lalu

Terekam CCTV! Mobil Penabrak Polisi di Bandung Berisi 4 Orang, 2 di Antaranya Perempuan

15 hari lalu

Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas

15 hari lalu

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Marbot Masjid Terekam CCTV di Purwakarta

18 hari lalu

Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal