Terima Suap, Hakim PN Bondowoso Diberhentikan dengan Tidak Hormat 

Riski Amirul Ahmad
Hakim PN Bondowoso diberhentikan dengan tidak hormat karena terima suap. (ilustrasi).

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus suap. Hakim berinisial HGU tersebut diberikan sanksi PTDH setelah terbukti menerima suap saat menjabat sebagai hakim PN Tarakan. 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di majelis kehormatan hakim beberapa hari lalu di Jakarta. Dari hasil sidang tersebut, HGU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPH) . 

Humas PN Bondowoso Randi Jastian membenarkan sanksi terhadap HGU tersebut. Namun, dia tidak mengetahui detail kasus suap yang menjeratnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

2 bulan lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 bulan lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

3 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal