Terlilit Utang, Pria di Malang Malah Ditipu Dukun Pengganda Uang Rp25 Juta

Avirista Midaada
Polisi menangkap dukun pengganda uang yang menipu warga di Kabupaten Malang. (Foto: MPI)

Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Korban mendapati tidak ada uang dalam koper itu seperti dijanjikan RJ. Merasa tertipu, SR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

Dia menuturkan, RJ ditangkap pada 13 Juni 2024 di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal