Terungkap! Ini Motif Carok di Sampang Tewaskan Saksi Salah Satu Paslon

Diwan Mohammad Zahri
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat konfrensi pers kasus carok di Sampang. (Foto: MPI/Diwan MZ)

"Dijawab Asrofi (suruhan Kiai Mualif) kurang ajarnya seperti apa? Wong di sini cuma mampir. Salahnya di mana? Masa mau ditolak, kan, tidak enak," ucap Farman menirukan percakapan di lokasi kejadian.

Dari cekcok mulut itu, Afrofi diminta untuk masuk ke padepokan oleh korban Jimmy Sugito Putra. Namun, Asrofi dikejar kelompok Kiai Hamduddin. Jimmy berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa.

Dari insiden tersebut, muncul isu jika Kiai Hamduddin dipukul kelompok Kiai Mualif.

"Isu tersebut membuat kelompok Kiai Hamduddin marah hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban Jimmy Sugito Putra," kata Farman.

Dari peristiwa tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

4 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

4 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

7 hari lalu

Sertijab Polda Jatim, Ini Daftar Lengkap 5 Kapolres dan 1 Kabid TIK yang Diganti

8 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal