"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp250 juta dari satu korbannya.
Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.
Petugas lalu melakukan upaya membawa tersangka dari Pekanbaru, Riau, menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.