Transaksi Narkoba Depan Masjid, Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi 

Bambang Sugiarto
Polres Jember menangkap pengedar sabu yang bertransaksi di depan masjid. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id - Polisi menangkap Ahmad Rafsanjani, pengedar narkoba yang melakukan transaksi sabu dengan pembeli di dekat masjid di Jember, Jawa Timut. Barang bukti sabu seberat 130 gram diamankan.

Detik-detik penangkapan pelaku terekam dalam video amatir warga. Pelaku ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jember di salah satu masjid di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung. Saat itu pelaku hendak bertemu dengan pembeli.

Pelaku tak bisa berkelit saat ditemukan barang bukti di dalam tasnya. Pelaku kemudian digiring ke rumahnya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari rumah pelaku di Perumahan Taman Gading, polisi kembali mendapatkan beberapa paket sabu yang disimpan dalam lemari es.

"Dari pemeriksaan sementara pelaku mendapat sabu dari pemasok luar kota yang saat ini masih diburu," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadian, Rabu (17/3/2021).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember. Dia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal