Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).

"Surat panggilan (terhadap tersangka) telah disampaikan," kata Dedi.

Tri Susanti merupakan koordinator lapangan aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra ini diketahui sebagai anggota FKPPI, namun keanggotaannya telah dicabut menyusul dugaan kasus rasial itu.

Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Pada Selasa (20/8/2019) Tri Susanti kembali mendatangi asrama mahasiswa Papua untuk meminta maaf.

”Tujuan utama kami untuk Merah Putih dan berdampak seperti itu, mungkin ada pihak lain yang mengondisikan. Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas, apabila ada pihak yang sempat meneriakkan (kata-kata) itu, kami sampaikan permohonan maaf dan semoga khususnya di Papua tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal