Ungkap Dugaan Pidana, Korban Kebakaran Malang Plaza Sebut Manajemen Abaikan Keselamatan

Avirista Midaada
Salah satu titik di Malang Plaza yang ludes terbakar. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Pedagang Malang Plaza menyebut kebakaran mal terjadi karena pengelola mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan. Bukan karena force majeur, sebagaimana dalih manajemen. 

"Ada yang namanya kelalaian dan ada yang namanya unsur kesengajaan. Kami sangat menyayangkan terkait statement yang beredar bahwa kebakaran Malang Plaza tidak ada unsur kesengajaan," ucap Gunadi Handoko, kuasa hukum pedagang dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023).

Dia mengakui kebakaran pada Selasa dini hari (2/5/2023) itu berdampak secara ekonomi kepada para pedagang mal di Jalan Agus Salim Kota Malang tersebut. Bahkan satu aspek juga disorotinya yakni persoalan kepemilikan tanah dan bangunan, salah satunya yakni dugaan pelanggaran sertifikat layak fungsi (SLF) yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.

"Terkait pelanggaran perundang-undangan, terkait dengan Sertifikat Layak Fungsi yang dimiliki Malang Plaza. Seperti diketahui bahwa di UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 44. Jadi jelas, manakala pemilik atau bangunan ini tidak memenuhi kewajiban seperti yang disyaratkan undang-undang atau peraturan yang berlaku yaitu ada sanksi administratif dan pidana," ujarnya. 

Gunadi menambahkan, izin SLF diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Sertifikat Laik Fungsi Gedung pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 / PRT/M tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Gedung. Kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, dari aturan itu disebutkan memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen pengelola Malang Plaza.

"Jadi, kalau mengscu ketentuan ini, jika malang plaza ini tidak ada Sertifikat Laik Fungsi maka tentunya suatu pelanggaran peraturan peraturan yang berlaku. Dan inilah yang disebut, disebut suatu kelalaian," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gudang Peralatan Wedding Organizer di Purwakarta Terbakar, Warga Panik

2 hari lalu

Ditinggal Pemilik ke Luar Kota, Warung Makan di Bondowoso Ludes Terbakar

4 hari lalu

Kebakaran Rumah di Cilegon akibat Korsleting, Bangunan dan Isinya Ludes Dilahap Api

5 hari lalu

Kebakaran Pabrik Sepatu di Jombang, Api Berkobar 4 Jam dengan Kerugian Ratusan Juta

8 hari lalu

Pabrik Pengolahan Plastik di Cikupa Tangerang Terbakar, Karyawan dan Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal