Viral 5 Anggota Perguruan Silat di Sidoarjo Aniaya Pelajar SMA gegara Pakai Kaus

Pramono Putra
Tangkapan layar pelajar SMA dianiaya anggota perguruan silat di Sidoarjo. (Foto: iNews)

SIDOARJO, iNews.id – Video lima anggota perguruan silatdi Sidoarjomenganiayapelajar SMAviral di media sosial. Akibat kejadian itu, korban yang merupakan anggota baru dari perguruan silat tersebut mengalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi.

Dalam video yang beredar, tampak korban berinisial AVH (16) yang masih mengenakan celana seragam sekolah dianiaya 5 seniornya.

Korban dianiaya para seniornya karena dinilai melakukan pelanggaran memakai kaus bergambar sebuah perguruan silat yang tidak boleh digunakan untuk anggota yang baru bergabung. Usai kejadian itu, lima pelaku diamankan polisi setelah menerima laporan korban.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Soebarna mengatakan, 4 dari 5 pelaku penganiayaan merupakan anak di bawah umur.

“Korban ini pernah menggunakan pakaian perguruan silat yang sebenarnya belum boleh dipakai. Setelah itu, korban dijemput oleh teman-temannya dan dibawa ke sebuah tempat hingga terjadi tindakan kekerasan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 jam lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

23 jam lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

2 hari lalu

Viral Rumah Unik Setipis Tisu di Surabaya, Lebarnya di Paling Ujung Cuma 60 Cm

2 hari lalu

Viral Remaja Terima Pesanan Ojol Tanpa Busana di Sidoarjo, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal