Viral Balon Udara Jatuh ke Permukiman Warga di Malang, Tersangkut di Kabel Listrik

Avirista Midaada
Tangkapan layar balon udara jatuh di perkampungan warga di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Sementara Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, balon udara tanpa izin penerbangan melanggar aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, termasuk balon udara tertentu.

"Warga tidak perlu merayakan hari Lebaran dengan menerbangkan unmanned balon (balon tanpa awak) dengan ketinggian tidak terbatas, sebab membahayakan dan merugikan lingkungan, membahayakan penerbangan dan lainnya," ujar Kapolres, Kamis (3/4/2025).

Dia meminta warga agar melaporkan ke polisi bila ada yang menerbangkan balon udara. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti agar tidak sampai membahayakan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal