Viral di Medsos, Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
PN Tulunggagung memvonis tiga bulan penjara pelaku penganiayaan kucing yang viral di media sosial. (Foto: ilustrasi)

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Dengan vonis ini, AZ akan menjalani sisa masa hukuman selama 25 hari ke depan. Dia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. 

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kasus ini menghebohkan masyarakat setelah akun Instagram @aazam_cancel mengunggah video kucing dicekoki ciu pada 18 Oktober 2019 di Instastory. 

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Diduga Hindari Kucing, Mobil Ertiga Tabrak Pemotor hingga Tewas Terpental di Bondowoso

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal