Wawali Armuji Dilaporkan Pengusaha ke Polda Jatim, Ini Kata Kabid Humas

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: MPI/Diwan M Zahri)

Armuji mengaku tidak mengerti mengapa dilaporkan ke polisi. Ia bercerita, kasus itu berawal dari upayanya yang memediasi dan menelusuri laporan warga yang mengaku ijazahnya telah ditahan oleh sebuah perusahaan. "Saya konfirmasi ke dia (pelapor) malah saya dibilang penipu," katanya.

Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. Akun tersebut, merupakan milik dari Wawali Armuji. Politisi asal PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

7 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

11 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

11 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal