Tim Intel Kejari Mataram menangkap WN Bulgaria, Plamen Petkov Beshirov (43), di Lombok Barat. Dia buronan Kejari Kota Pasuruan atas perkara penggelapan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Semula, Beshirov diputus bebas dari seluruh dakwaan. Namun berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Kejari Pasuruan, MA menyatakan Beshirov bersalam melakukan tindak pidana penggelapan dan divonis satu tahun penjara.