3 Pelaku Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan Jadi Tersangka, Terancam 9 Bulan Penjara

Usman Coddang
Aksi pekerja tambang melempar anjing hidup ke rawa yang terdapat buaya di Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Tangkapan Layar)

NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku yang lempar seekor anjing ke rawa untuk dimangsa buaya di Nunukan, Kalimantan Utara. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah DF dan SR yang melempar anjing ke rawa untuk dimangsa buaya, dan WA yang merekam aksi tersebut dengan handphone.

Ketiga pelaku ditangkap Polsek Sembakung pada Jumat (17/6/2023) di tempat mereka bekerja di area pertambangan minyak PT JML yang merupakan rekanan Pertamina.

"Para tersangka terancam hukuman sembilan bulan penjara sesuai Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin (19/6/2023).

Dalam kasus ini ada satu orang yang berstatus saksi yakni inisial J karena hanya melihat peristiwa itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Wajo, Petani Nyaris Injak Langsung Loncat

29 hari lalu

Heboh! Warga Lampung 3 Tahun Pelihara Buaya di Teras Rumah, Dirawat sejak dari Telur 

1 bulan lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

2 bulan lalu

Tragis! Warga Mamuju Tengah Tewas Diterkam Buaya saat Mandi Bersama Keluarga di Sungai

3 bulan lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal