3 Remaja Bandar Sabu di Singkawang Ditangkap dalam Kamar Kos

Uun Yuniar
Polres Singkawang menggerebek kamar kos dan mengamankan tiga remaja yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

"Hasil penjualan ini dimasukkan ke rekening KA," kata Jumari.

Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Jumari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal