"Hasil penjualan ini dimasukkan ke rekening KA," kata Jumari.
Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Jumari.