Aniaya Anak, Ibu Kandung dan Suami di Pontianak Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan seorang ibu dan suaminya sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan anak usia enam tahun. Pelaku yakni DS dan suaminya FR, yang merupakan ayah tiri korban.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malamhingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8/2021).

Rully menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya FR yang langsung dilakukan penahanan. Sementara DS wajib lapor karena dia memiliki anak yang masih kecil yang baru berusia satu tahun.

Menurut Rully, keduanya dijadikan tersangka dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialami. Korban selanjutnya akan didampingi psikiater untuk menjalani pemeriksaan.

 "Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah. Kami akan meminta keterangan korban dengan pendampingan psikiater," ujarnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal