ASN di Kalbar Diminta Tak Posting Politik Praktis di Medsos

Antara
ASN di Kalimantan Barat diminta tak posting politik praktis di media sosial. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) diminta untuk tidak terlibat politik praktis. ASN juga diminta tak memosting sesuatu yang berbau politik di media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan anggota DPR dari daerah pemilihan Kalbar, Cornelis saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Ngabang, Landak, Selasa (26/7/2022).

Menurut anggota Komisi II DPR ini, keterlibatan ASN dalam politik praktis bisa merugikan karier mereka. Hal itu bisa terjadi pada kepala dinas, camat hingga kepala desa yang berisiko dicopot dari jabatannya.

"Karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut," tuturnya.

Mantan Gubernur Kalbar ini mengingatkan para kepala dinas, camat hingga kades berhati-hati. Sebab, sudah ada beberapa yang menyosialisasikan orang-orang tertentu sebagai calon presiden, padahal tahapan pemilihan presiden 2024 masih jauh.

"Ini jangan sampai terjadi di Landak, karena jejak digital kita itu bisa dilacak," kata politisi PDIP ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Fakta Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda, Nomor 5 Bikin Merinding

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

ASN Bangkalan Diduga Tewas 2-3 Hari Sebelum Ditemukan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Hasil Autopsi ASN Bangkalan Tewas di Parkiran Bandara, Ditemukan Luka Benda Tumpul

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN Bangkalan, CCTV Rekam Sosok Pria Kemudikan Mobil Dinas Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal