Bos Kayu Melawi Dituntut 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penebangan Ilegal

Gusti Eddy
Kejari Sintang menuntut pengusaha kayu di Melawi dengan tuntutan ringan 1 tahun 4 bulan. (Foto: Ilustrasi))

SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang kasus penebangankayu ilegal dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha kayu di Melawi itu dengan tuntutan minimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Sidang digelar di ruang cakra, PN Sintang, Selasa (26/7/2022) yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Samuel F Hutahayan juga menuntut Akiong dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun Akiong tidak hadir langsung di persidangan. Dia mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Sintang dan hanya kuasa hukumnya yang hadir di PN Sintang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan, ada dua pilihan tuntutan terhadap Akiong, yakni ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

2 bulan lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal