Bos Kayu Melawi Dituntut 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Penebangan Ilegal

Gusti Eddy
Kejari Sintang menuntut pengusaha kayu di Melawi dengan tuntutan ringan 1 tahun 4 bulan. (Foto: Ilustrasi))

SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang kasus penebangankayu ilegal dengan terdakwa Edy Muhady alias Akiong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha kayu di Melawi itu dengan tuntutan minimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Sidang digelar di ruang cakra, PN Sintang, Selasa (26/7/2022) yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Zulqarnain.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Samuel F Hutahayan juga menuntut Akiong dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun Akiong tidak hadir langsung di persidangan. Dia mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Sintang dan hanya kuasa hukumnya yang hadir di PN Sintang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan, ada dua pilihan tuntutan terhadap Akiong, yakni ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

21 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

22 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal