Desersi 34 Hari, Anggota Brimob Polda Kalbar Dipecat dari Kesatuan

Reza Yunanto
Anggota Brimob Polda Kalbar dipecat dari kesatuan akibat desersi 34 hari. (Foto: Brimob Polda Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang anggota BrimobPolda Kalbar dipecat dari kesatuan. Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat itu adalah Bripda Revian Dwi Prasetyo, anggota Kompi II Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Revian Dwi Prasetyo dipimpin Dansatbrimob Polda Kalbar Kombes Muhammad Guntur pada Rabu (25/5/2022) di Mako Brimob Polda Kalbar, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Bripda Revian dipecat dari kesatuan karena tidak berdinas tanpa alasan jelas selama 34 hari kerja berturut-turut mulai 12 Januari 2021 hingga 1 Maret 2021.

"Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan pembelajaran untuk kita semua," kata Kombes Muhammad Guntur.

Upacara PTDH tidak dihadiri langsung oleh Bripda Revian Dwi Prasetyo karena keberadaannya yang tidak diketahui hingga kini.

Petugas hanya membawa fotonya di lapangan upacara. Kemudian secara simbolis Kombes Muhammad Guntur sebagai Dansatbrimob Polda Kalbar mencoret foto Bripda Revian dengan spidol hitam.

Surat keputusan pemecatan Bripda Revian telah disampaikan kepada orang tuanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
25 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

30 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

1 bulan lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal