Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, Tangkap 2 WN India
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:27:00 WIB
Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan
Polda Kalimantan Barat mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menyita emas murni 3.474,58 gram, uang tunai ratusan juta rupiah, serta mengamankan 13 tersangka termasuk oknum anggota dewan. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita emas ilegal seberat 3,4 kilogram.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita yakni emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik yakni pengungkapan PETI di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penindakan pada 3 Agustus 2026.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita emas hasil tambang ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut