Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita emas ilegal seberat 3,4 kilogram.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita yakni emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik yakni pengungkapan PETI di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penindakan pada 3 Agustus 2026.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita emas hasil tambang ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.