Diduga Korupsi Rp433 Juta, Kasir Pegadaian di Pontianak Ditahan

Reza Yunanto
Kasir PT Pegadaian di Pontianak ditahan karena dugaan korupsi Rp433 juta. (Foto: Kejari Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan kasir PT Pegadaian di Pontianak inisial DT. Dia diduga melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp433 juta.

"DT ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan," kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi dalam keterangan yang dilansir laman Kejari Pontianak, Selasa (23/8/2022).

Wahyudi mengatakan, modus yang dilakukan DT adalah membatalkan pembayaran (void) transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) di kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Tabrani Ahmad. 

Namun pembayaran tersebut bukan dibatalkan DT, tetapi diarahkan masuk ke rekening pribadinya hingga mencapai Rp433.340.607.

DT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik menitipkan tersangka DT di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak," kata Wahyudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal