DPO Koruptor Lim Kiong Hin Dijebloskan ke Lapas Pontianak

Antara
Kejati Kalbar mengeksekusi DPO kasus korupsi Lim Kiong Hin alias Aheng ke Lapas Pontianak. Aheng buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: Antara))

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeksekusi Lim Kiong Hing (65) alias Aheng ke Lapas Pontianak. Lim Kiong Hin adalah terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 13 tahun dan ditangkap di Mukomoko, Bengkulu.

"Secara resmi terpidana Lim Kiong Hin kami jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, Lim Kiong Hin merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di bank BUMN tanpa persetujuan.

Lim Kiong Hin seharusnya menggunakan kredit modal kerja untuk meningkatkan target penjualan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara Rp16,4 miliar.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK tanggal 20 Agustus 2007, dia diputus bebas. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalbar diputus bersalah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

10 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

1 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

1 bulan lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal