Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali
SURABAYA, iNews.id - Buronan kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya ditangkap setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan terpidana tersebut di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah hotel, Jumat (31/7/2026) pukul 09.50 WITA. Operasi tersebut melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar.
Seusai diamankan, Mulia kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya dan tiba Bandara Juanda malam harinya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan Mulia merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, terpidana diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Menurutnya, Mulia sempat terdeteksi berada di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.