Gusur Makam Leluhur Dayak, Perusahaan Sawit Disidang Adat dan Denda Rp300 Juta

Sigit Dzakwan Pamungkas
Sidang Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terkait penggusuran makam leluhur Dayak digelar di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/ Sigit Dzakwan)

Hasil sidang memutuskan perusahaan membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini ditolak oleh ahli waris makam leluhur.

"Putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional," ujar Sulesdi, perwakilan ahli waris.

Dia mengatakan, ahli waris menolak putusan DAD tersebut karena besarnya denda tidak sesuai tuntutan, yakni Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi.
 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

57 tahun lalu

Konflik Agraria di Bengkulu Selatan Memanas, Polda Atensi Penembakan 5 Warga di Pino Raya

57 tahun lalu

Warga SAD Simpang Meranti dan PT SAL Sepakat Damai, Janji Ikut Jaga Perusahaan Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal