Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, 3 Anggota DPR Siap Jamin Penangguhan Penahanan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab resmi ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). 
Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan.

"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesanggupan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

11 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

16 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

17 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

17 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal