Jarah Barang Korban Kebakaran di Sintang, 8 Pemulung Ditangkap

Reza Yunanto
Polisi menangkap 8 pemulung pelaku penjarahan korban kebakaran Pasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Sintang)

SINTANG, iNews.id - Polisi menangkap delapan pemulung pelaku penjarahan barang-barang korban kebakaranPasar Sungai Durian, Sintang, Kalimantan Barat. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti yang dijarah dari ruko yang terbakar.

"Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A," kata Kapolsek Sintang, Iptu Sugiyono, Kamis (20/7/2023).

Polisi juga mengamankan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh para pemulung ketika mengangkut barang-barang hasil penjarahan.

Sugiyono mengatakan, para pemulung masih dimintai keterangan terkait aksi penjarahan yang dilakukan di lokasi kebakaran.

Polisi juga meminta para pemilik ruko yang barangnya dijarah para pelaku untuk datang mengonfirmasi barang-barang mereka yang berhasil diamankan polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Ngawi, Kakek 86 Tahun Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Ruko Penjual BBM Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar, 2 Penghuni Sempat Terjebak

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko Tempat Gym di Indramayu, 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pasar Kedundung Bangkalan, 2 Toko Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal