Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Dapat Santunan

Mukmin Azis
Antara
Petugas dibantu warga mengevakuasi korban kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Jasa Raharja menjamin akan memberikan santunan kepada seluruh korban. (Foto: ist)

Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemotor Jatuh Disenggol Truk saat Menyalip di Sampang, Ibu Tewas Balitanya Luka Parah

4 hari lalu

Kronologi Travel Terjun ke Sungai di Batanghari, 1 Tewas Terjebak Dalam Mobil

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Travel Terjun ke Sungai di Mersam Batanghari, 1 Tewas 2 Luka-Luka

4 hari lalu

Kronologi Minibus Tabrak Motor Tewaskan Ayah-Anak di Cilegon, Sopir Diduga Ngantuk

4 hari lalu

Ngeri! Motor Ditabrak Minibus di Cilegon, Ayah-Anak Tewas Terpental ke Atap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal