Menurut Edi, PPKM yang diberlakukan berupa pembatasan jam operasional untuk mencegah kerumunan. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat keramaian.
Kemudian akan dilakukan upaya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan terkait perawatan pasien Covid-19.
"Setelah 14 hari akan kami evaluasi apakah ada penurunan kasus atau tidak," ujar Edi.