Kasus Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym di Pontianak Ditahan

Uun Yuniar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. (Foto: Uun Yuniar).

PONTIANAK, iNews.id – SY alias AH, pemilik pusat kebugaran K-GymPontianak, Kalimantan Barat ditahan di Rutan Polresta Pontianak. Penahanan dilakukan sejak Rabu (31/7/2024). 

SY ditahan terkait kasus tewasnya perempuan berinisial FN (22 tahun) yang terjatuh dari lantai 3 saat menggunakan treadmill di pusat kebugaran tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, SY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan usahanya sehingga mengakibatkan kematian seorang pengunjung. 

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Trias, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, SY disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Meskipun tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, namun penahanan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

2 bulan lalu

Kebakaran Ruko Tempat Gym di Indramayu, 6 Motor Hangus Dilalap Api

5 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

6 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal