MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
"Pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dasco menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan memberi titik terang terkait polemik syarat ijazah Gibran.
"Sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).