Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Rp1,3 Miliar

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Kejati Kalbar).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsipengadaan tanahBUMN inisial B pada Rabu (27/1/2022) sore. Tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar secara resmi menangkap tersangka B dan menahannya hingga 20 hari ke depannya untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulis di Pontianak, Kamis (27/1/2022).

Penangkapan B berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan B sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses penyidikan.

Dijelaskan Masyhudi, tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah sejak 2018 hingga 2020 untuk salah satu BUMN. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik saksi Hendra Kusuma Wijaya dan saksi Mustapa kepada salah satu BUMN dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar," tutur Masyhudi.

Tersangka B diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka B saja dan akan terus kami kembangkan. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," kata Masyhudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

16 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

24 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal