Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Rp1,3 Miliar

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Kejati Kalbar).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap tersangka korupsipengadaan tanahBUMN inisial B pada Rabu (27/1/2022) sore. Tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar secara resmi menangkap tersangka B dan menahannya hingga 20 hari ke depannya untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulis di Pontianak, Kamis (27/1/2022).

Penangkapan B berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan B sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses penyidikan.

Dijelaskan Masyhudi, tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah sejak 2018 hingga 2020 untuk salah satu BUMN. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik saksi Hendra Kusuma Wijaya dan saksi Mustapa kepada salah satu BUMN dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar," tutur Masyhudi.

Tersangka B diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka B saja dan akan terus kami kembangkan. Kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya," kata Masyhudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal