Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Divonis Bebas, Ini 5 Poin Putusan Hakim

Antara
Joni Isnaini menunjukkan salinan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Foto: ANTARA)

“Yang ketiga, ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula. Ini catatan pentingnya,” kata Finsensius.

Kemudian yang keempat adalah memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan. 

"Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

2 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal