Lerai Perkelahian, Pekerja Sawit di Nunukan Tewas Kena Hantam Alat Berat

Usman Coddang
Polres Nunukan menangkap HGL, pelaku pembunuhan sesama pekerja sawit dengan alat berat. (Foto: Usman Coddang)

Selama dua hari dicari polisi, HGL berhasil ditangkap pada Minggu (16/4/2023) dini hari oleh tim gabungan Polsek Sebuku dan Unit Jatanras Polres Nunukan.

Dia ditangkap saat berboncengan motor dengan rekannya di jalan provinsi di Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku.

"Pelaku lewat pakai motor, diberhentikan dia ngebut akhirnya kita kejar," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Senin (17/4/2023).

Atas perbuatannya, HGL kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dan langsung ditahan.

"Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Taufik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penindakan Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka

12 hari lalu

Kecelakaan Truk Angkut Ekskavator Tabrak Mobil Sayur di Cianjur, 2 Orang Tewas Tergencet

14 hari lalu

Heboh Pernikahan Sultan di Grobogan, Maskawin Ekskavator hingga 2 Mobil Mewah

1 bulan lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

3 bulan lalu

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal