Mahfud MD Sebut Perusahaan Pelaku Karhutla Bisa Ditutup Seperti Pembubaran FPI

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Korporasi yang terbukti sebagai pelaku akan dibubarkan meski tanpa prosedur di pengadilan.

"Ada yang tanya, Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).

Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

"Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan," ujarnya. 

Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Dalam pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke pengadilan. Sedangkan dalam hukum administrasi, sanksi bisa dijatuhkan lebih dulu. 

“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Karhutla Dekati Permukiman Warga di Palangka Raya, Petugas Kehabisan Air

16 jam lalu

Kabut Asap Selimuti Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Warga Keluhkan Sesak Napas

17 jam lalu

Polwan Polda Riau Turun ke Lokasi Karhutla, Padamkan Api hingga Pulihkan Trauma Warga

22 jam lalu

Kebakaran Semeru Meluas, Petugas Padamkan Api Manual di Medan Terjal

1 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal