Mahfud MD Sebut Perusahaan Pelaku Karhutla Bisa Ditutup Seperti Pembubaran FPI

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Korporasi yang terbukti sebagai pelaku akan dibubarkan meski tanpa prosedur di pengadilan.

"Ada yang tanya, Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).

Mahfud pun menyamakan pemberian sanksi administrasi pelaku karhutla ini dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

"Termasuk saat kita membubarkan FPI, Front Pembela Islam itu. Kok tidak dibawa ke pengadilan dulu? Ini administrasi, tutup. Kalau tidak sanggup, tidak terima, gugat ke pengadilan," ujarnya. 

Mahfud pun menegaskan hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Dalam pada hukum pidana, sanksi akan diberikan setelah dibawah ke pengadilan. Sedangkan dalam hukum administrasi, sanksi bisa dijatuhkan lebih dulu. 

“Beda dengan hukum pidana. Sanksi dijatuhkan sesudah dibawa ke pengadilan. Karena dalam hukum pidana itu berlaku asas legalitas, tidak bisa orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebelum diatur oleh Undang-Undang lebih dulu. Dan undang-undang itu menyatakan bahwa ke pengadilan lebih dulu. Jadi itu pidana,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Antisipasi Titik Api Karhutla Gunung Ciremai, BPBD Majalengka Patroli Perbatasan Kuningan

18 jam lalu

Perkuat Barisan Penanganan Karhutla, BRI Peduli Salurkan 270  Mesin Pompa Air untuk Kendalikan Titik Api di Kalimantan

19 jam lalu

Karhutla Jambi Hampir 5.000 Hektare, Pemadaman Terkendala Air dan Angin Kencang

20 jam lalu

Karhutla Gunung Ciremai Meluas, Petugas Cegah Api Menjalar ke Majalengka

9 jam lalu

Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Maluku, DPD Dorong Status Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal