Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 

iNews.id
Kapolri terbitkan Maklumat larangan penggunaan simbol, atribut, dan kegiatan mengatasnamakan FPI. (Foto: Sindonews)

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ujar Idham.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua aktivitas ormas FPI. Selain itu pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Penerbitan Maklumat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

57 tahun lalu

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Polisi Penembak Laskar FPI Menangis sambil Sujud Syukur Usai Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal