Malaysia Deportasi 66 PMI Bermasalah via PLBN Entikong

Antara
Sebanyak 66 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia mendeportasi 66 pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat.

"Sebanyak 66 WNI bermasalah itu terdiri dari 60 orang laki-laki dan enam orang perempuan," kata Konsul Jenderal KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dihubungi dari Kuching, Sarawak, Malaysia, Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan, KJRI Kuching juga membantu para PMI itu melengkapi dokumen perjalanan mereka kembali ke Indonesia. 

Para PMI yang dideportasi itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia karena pelanggaran izin tinggal atau izin kerja. Mereka tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian seperti kelengkapan paspor dan lain sebagainya.

"Setelah menjalani tahanan di Depo Imigresen Semuja di Serian mereka kemudian dipulangkan oleh pihak Malaysia," katanya.

Sigit menambahkan, proses pemulangan 66 orang PMI berjalan lancar. Setibanya di PLBN Entikong diterima oleh Satgas Pemulangan WNI untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

7 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

12 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal