Malaysia Pulangkan 73 WNI via PLBN Entikong, Termasuk 3 Orang Anak

Antara
Malaysia deportasi 73 WNI melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 73 warga negara Indonesia (WNI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dari puluhan orang yang dideportasi itu, tiga orang di antaranya anak-anak yang mengikuti orang tua.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BKP2MI) Kalbar, Kombes Erwin Rachmat mengatakan, 73 WNI yang dipulangkan itu melalui PLBN Entikong. Mereka yang dipulangkan itu sudah melewati pemeriksaan protokol kesehatan untuk memastikan tidak membawa virus corona (Covid-19).

"Kepulangan mereka sudah melalui protokol kesehatan di Entikong. Rapid test sudah, dan hasilnya semua negatif," ujarnya di Pontianak, Senin (1/6/2020).

Dia mengatakan, dari 73 WNI yang dideportasi itu, tiga orang di antaranya anak-anak. Ketiganya bukan dideportasi namun patriasi (pemulangan) bersama ibu mereka.

"Patriasi ibu dan anaknya ini menghadap langsung dan melapor ke Konsulat Kuching lalu difasilitasi kepulangannya. Artinya 69 orang dideportasi lalu sisanya patriasi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

9 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

21 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

2 bulan lalu

Kapal Speedboat Bawa Pekerja Migran Tenggelam di Dumai, 2 Orang Tewas 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal