Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung Kedutaan di Jakarta

Anton Suhartono
Bendera Pakistan (AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia, Syed Mustafa Anwar diduga melakukan korupsi penjualan gedung kedutaan di Jakarta. Dia dilaporkan Otoritas Antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) ke pengadilan.

Dalam laporan, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002. Penjualan ilegal gedung kedutaan itu mengakibatkan kerugian negara hingga 1,32 juta dolar AS.

Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB juga mengungkap, Anwar sudah punya rencana menjual gedung kedutaan tak lama setelah penunjukannya sebagai dubes. Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.

Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.

Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Laporan The Express Tribune juga mengungkap, Mahkamah Agung menganggap NAB bertanggung jawab atas keterlambatan penyelidikan kasus korupsi melibatkan Anwar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

12 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal