Pemprov Kalbar Kantongi 57 Pemilik Lahan Terbakar, Ini Langkah Hukum yang Disiapkan

Antara
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Mereka akan diberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini tercatat sekitar 57 nama pemilik lahan," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai menghadiri Rakorsus terkait pengendalian karhutla dan pengarahan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2021).

Gubernur menegaskan, akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Petugas berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan yakni Satpol PP setiap wilayah masing-masing.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Selain itu, terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan tidak bisa menetapkan siaga karhutla. Sebab baru satu kabupaten kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

6 hari lalu

Karhutla di Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman

7 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

7 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

11 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal