Pemprov Kalbar Kantongi 57 Pemilik Lahan Terbakar, Ini Langkah Hukum yang Disiapkan

Antara
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Mereka akan diberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini tercatat sekitar 57 nama pemilik lahan," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai menghadiri Rakorsus terkait pengendalian karhutla dan pengarahan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2021).

Gubernur menegaskan, akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Petugas berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan yakni Satpol PP setiap wilayah masing-masing.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Selain itu, terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan tidak bisa menetapkan siaga karhutla. Sebab baru satu kabupaten kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

17 jam lalu

Karhutla Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kabut Asap Ganggu Penerbangan

2 hari lalu

Kabut Asap Pekat Karhutla Selimuti Palangka Raya, Siswa TK Hingga SMP Diliburkan

2 hari lalu

Kebakaran Hutan Gunung Semeru Meluas, TNBTS Tutup Total Seluruh Jalur Pendakian

2 hari lalu

Tegas! Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal