Pemprov Kalbar Kantongi 57 Pemilik Lahan Terbakar, Ini Langkah Hukum yang Disiapkan

Antara
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Mereka akan diberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini tercatat sekitar 57 nama pemilik lahan," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai menghadiri Rakorsus terkait pengendalian karhutla dan pengarahan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2021).

Gubernur menegaskan, akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Petugas berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan yakni Satpol PP setiap wilayah masing-masing.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Selain itu, terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan tidak bisa menetapkan siaga karhutla. Sebab baru satu kabupaten kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Karhutla di Sampit, Orangutan Diselamatkan Terjebak di Areal Bekas Kebakaran

11 jam lalu

Kabut Asap Karhutla Selimuti IKN, Istana Garuda Nyaris Tak Terlihat

1 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

1 hari lalu

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Singapura Viral di Tengah Karhutla, Pemprov Buka Suara

2 hari lalu

Karhutla di TNBTS Meluas hingga Dekati Wisata Negeri di Atas Awan Lumajang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal