"Dari hasil kejahatannya itu, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Pemangkat, AKP Ambrill.
Hingga saat ini seorang pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Sementara pelaku berinisial R masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.