Pemuda Nekat Bobol Gereja di Sambas, Gasak Alat Pertukangan

Uun Yuniar
Polisi menangkap seorang pemuda di Sambas lantaran menggasak alat pertukangan. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar) 

"Dari hasil kejahatannya itu, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Pemangkat, AKP Ambrill.

Hingga saat ini seorang pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Sementara pelaku berinisial R masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

12 Pelaku Curanmor Ditangkap di Pontianak, 1 di Antaranya Perempuan

5 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

7 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

10 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

12 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal