Penampakan Habib Rizieq Santai di Sel, Berkaus Oblong Pakai Kopiah Putih

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab di dalam sel Rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Rizieq memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Sabtu (12/12/2020). Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, dia ditahan oleh penyidik.

Polisi menahan Rizieq berdasarkan alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara, dan alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

3 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

6 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal