Penerbangan Khusus Pontianak-Jakarta Dibuka Lagi Mulai 7 Mei

Antara
Ilustrasi maskapai penerbangan. (dok iNews.id)

Keterangan itu menjelaskan penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji tes baik itu berdasarkan rapid test atau swab test.

Berikutnya, penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian Covid-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

"Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," katanya.

Selanjutnya, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak-Jakarta saja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

27 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, Sempat Tutup 2 Hari akibat Abu Erupsi

28 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

29 hari lalu

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

29 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal