Penyelundupan 31 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Antara
Tim gabungan BNNP Kalbar, Polda Kalbar, dan Satgas Pamtas mengungkap penyelundupan 31 Kg sabu dari Malaysia. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Barang tersebut dibawa dari Malaysia untuk dibawa ke Pontianak.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Polda Kalbar, dan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Budi Wibowo, Selasa (7/6/2022).

Budi mengatakan kelima tersangka adalah MUL (44), MAW (38), EP (20), RID (47) dan SRH (20) yang semuanya warga negara Indonesia.

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang di Singkawang pada 3 Juni 2022. Saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

17 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal