Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Dok/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima orang panitia Maulid sebagai tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A. Keempat MS penanggung jawab. Kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, akan ada upaya paksa kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu agar memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian. 

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujarnya.

Kerumunan di Petamburan terjadi saat Habib Rizieq menggelar pernikahan anaknya, Najwa Shihab yang berbarengan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri oleh ribuan orang. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

3 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

6 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal