Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Tim MNC Portal
Habib Rizieq saat berada di Petamburan, Jakarta Pusat.

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan kerumunan.

"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelima orang itu merupakan panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri.

Habib Rizieq Shihab di tengah kerumunan pendukungnya. (Foto: Dok/istimewa)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

15 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

29 hari lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

4 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

4 bulan lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal