Polisi di Melawi Kalbar Dipecat, 30 Hari Mangkir dari Tugas

Faisal Abubakar
Polres Melawi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brgipol Ferdi Yudi, Selasa (13/10/2020). (Foto: iNews.id/Faisal Abubakar)

MELAWI, iNews.id - Anggota Polres Melawi, Kalimantan Barat Brigpol Ferdi Yudi Saputra dipecat dari keanggotaan Polri karena melakukan pelanggaran kode etik. Selama 30 hari berturut-turut dia tidak menjalankan tugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ferdi berlangsung di Polres Melawi secara in absentia. Brigpol Ferdi tak hadir di lokasi.

"Polres Melawi sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN di lingkungan Polres Melawi," ujar Kapolres Melawi, AKBP Tris Supardi, Selasa (13/10/2020).

Dia mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Ferdi sudah melalui mekanisme sesuai kode etik Polri. Brigpol Ferdi tidak masuk kantor dan melaksanakan tugas sejak 18 Oktober 2018. Polres Melawi telah melakukan pencarian dan berlanjut dengan sidang etik.

"Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Kalbar No: KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020," tuturnya.

Terkait anggota polisi dipecat ini, dia meminta seluruh anggota Polres Melawi dan ASN yang berada di lingkungan kepolisian wajib menjaga etika, moral dan perbuatan selama bertugas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

18 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

20 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

23 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

27 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal