Polisi di Tarakan Berenang Seberangi Sungai Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dari Malaysia

Usman Coddang
Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan berenang mengambil sabu 10 kilogram disembunyikan di pohon nipah. (Foto: Usman Coddang)

Selain menemukan sabu seberat 10 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan dua handphone pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Paal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Ronaldo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

12 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal