Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kubu Raya yang Gasak 2 Motor dalam Semalam  

Faisal Abubakar
Polres Kubu Raya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial SO alias Cilut (25). (Foto: Faisal Abubakar)

Saat menangkap Cilut, polisi sempat kejar-kejaran dengan pemuda asal Peniraman, Kabupaten Mempawah ini.

Namun dia berhasil dihentikan di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Jatanras Polres Mempawah.

Polisi masih mendalami pencurian yang dilakukan Cilut. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang membantunya.

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Ade.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

14 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

24 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Tangani Karhutla di Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura Terjunkan 1.200 Personel Gabungan

2 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal