Polisi Tangkap Pelatih Taekwondo yang Cabuli Muridnya di Pontianak

Reza Yunanto
Polresta Pontianak menangkap R alias Awin, pelatih taekwondo yang mencabuli muridnya. (Foto: Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Pelatih taekwondo di Pontianak inisial R alias Awin, pelaku pencabulan muridnya. Polisi menangkap pelaku atas laporan orang tua korban yang masih di bawah umur.

"Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelatih taekwondo," dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (23/1/2023).

Awin ditangkap pada Sabtu (21/1/2023). Dia mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan muridnya di salah satu SMP negeri di Pontianak.

Pencabulan itu terjadi tiga kali pada 2022. Awin mengaku perbuatan itu terjadi usai latihan taekwondo yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, Awin ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," dikutip dari laman tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

21 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

24 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal